MULAI APRIL 2016, SIM C AKAN DIBAGI MENJADI TIGA JENIS
Pada bulan April 2016 ini, Pemerintah RI dengan Korlantas Polri akan memberlakukan aturan baru untuk SIM C yang akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor. Dimana sebelumnya SIM C bisa digunakan untuk semua jenis kendaraan bermotor dengan mesin berkapasitas besar dan kecil, maka mulai April 2016 ini SIM C akan diubah mengikuti dengan kapasitas mesin yang digunakan. Hal ini ditujukan untuk menjaga ketertiban dan menjaga keselamatan di jalan raya.
SIM C baru ini nantinya akan terbagi lagi menjadi 3 bagian. Yang pertama yaitu SIM C untuk pengendara dengan motor berkapasitas dibawah 250 cc. Kemudian yang kedua yaitu SIM C1 untuk pengendara dengan motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc. Dan yang terakhir SIM C2 untuk pengendara motor berkapasitas diatas 500 cc.
Tentunya dengan peraturan ini, maka akan banyak beragam respon dari masyarakat. Para pecinta moge justru mendukung rencana pemerintah ini, karena dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya. Dan tentunya bagi pengendara yang tidak bisa atau belum mahir menaiki motor gede (moge) tidak akan bisa memiliki SIM C1 atau SIM C2.
Pemilik moge rata - rata adalah masyarakat golongan menengah keatas dikarenakan moge adalah motor dengan kapasitas besar dengan harga yang sangat mahal. Tentunya dengan ini para Korlantas akan mendapat PR untuk memberikan penyuluhan lebih banyak kepada masyarakat. Sekarang moge juga tidak hanya dimiliki oleh masyarakat umum, namun juga ada dari kalangan artis dan juga pesohor tanah air.